Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki konsep sementara kelas standar untuk BPJS Kesehatan. Kelas standar akan menggantikan jenis kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri yang ada saat ini.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan sementara ini konsep kelas standar dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI. Di rawat inap kelas PBI akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.
"Untuk sementara desain awal tim seperti itu. Dari beberapa konsultasi publik yang dilakukan, DJSN juga mendapatkan masukan dari stakeholder untuk langsung menuju 1 kelas saja. Masukan tersebut tentu akan jadi pertimbangan bagi pemerintah," kata Muttaqien kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).
Untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, pihaknya memiliki 11 kriteria rawat inap untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien. Dari 11 kriteria itu, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.
Perbedaan terjadi untuk Kelas A minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.
Seperti apa kriteria kelas standar A dan B BPJS Kesehatan? Klik halaman selanjutnya.