Sebelum berlakunya penutupan ini, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban karantina saat ini juga masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air, dan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian penutupan masuk Indonesia.
Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) memastikan, ketersediaan kamar hotel untuk karantina cukup, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi intensif dilakukan bersama PHRI terkait hotel karantina 1.500-2.000 penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya pada 28-31 Desember. Berkat dukungan PHRI, ketersediaan kamar hotel karantina dapat dipastikan untuk mengakomodir seluruh penumpang rute internasional," tandas dia.
(fdl/fdl)