Kapasitas maksimal pesawat udara 70% tidak lagi diberlakukan pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Aturan terbaru ini menjadi petunjuk pelaksanaan SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Adapun aturan soal kapasitas 70% tidak berlaku lagi tercantum dalam poin 5 SE no 3 tahun 2021. Hal itu disebutkan berlaku selama pemberlakuan Surat Edaran ini hingga 25 Januari 2021.
"Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE Kemenhub no 3 tahun 2021, dikutip Rabu (13/1/2021).
Kementerian Perhubungan sendiri menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya. Asalkan, masih di bawah 100%. Di sisi lain, Adita mengatakan aturan ini sudah dikonsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas COVID-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita kepada detikcom.
Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya. Pasalnya, dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021, maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19.
"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.
Adita menjelaskan ada 3 pertimbangan yang diperhatikan pihaknya dalam memutuskan tidak berlakunya batas maksimal 70% pada pesawat. Apa saja?