Indonesia terancam darurat lahan pangan, bila tak ada kendali yang ketat atas alih fungsi lahan pertanian terutama lahan sawah.
Sebab, selama beberapa tahun terakhir lahan sawah semakin berkurang padahal jumlah penduduk dan kebutuhannya akan bahan baku pangan terus meningkat. Berikut 3 fakta soal RI darurat lahan pangan tersebut:
1. RI Berpotensi Kehilangan 90 Hektar Lahan Sawah Setiap Tahun
Menurut Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Asnawati setiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi bukan lahan sawah hingga ratusan ribu hektar.
Baca juga: RI Darurat Lahan Pangan, Ini Buktinya |
Sedangkan, cetak lahan sawah baru jumlahnya tak sebanyak alih fungsi lahan tersebut. Karena itu Indonesia dinilai darurat lahan pangan.
"Secara nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah tiap tahunnya lebih kurang rata-rata sejumlah 150 ribu hektar. Sementara cetak sawah baru rata-rata hanya lebih kurang 60 ribu hektar per tahun," ungkap Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual, Senin (22/2/2021).
Dengan begitu, Indonesia berpotensi kehilangan sebanyak 90 ribu hektar lahan sawah setiap tahunnya.
"Artinya di sini cetak sawah baru jika kita sandingkan dengan alih fungsi lahan sawah ke non sawah yang terjadi ini masih jauh dari kata seimbang," sambungnya.
Fakta lain soal Indonesia darurat lahan pangan di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Lahan Kosong Dimanfaatkan Warga Karanganyar untuk Menambah Penghasilan, Jawa Tengah