Kemudian, atas pemberian PPnBM 0% ini berpotensi memperparah kemacetan, tidak hanya di kota-kota besar seperti di Jakarta tetapi juga di kota-kota besar di Indonesia yang lain.
"Apalagi polusi lingkungan karena kebanyakan produksi atau kendaraan bermotor yang dijual di Indonesia itu adalah berbahan bakar fosil, which is itu high emissions. Padahal seharusnya kita lebih menggunakan renewable energy (energi terbarukan) daripada kendaraan berbahan bakar fosil," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, tidak semua jenis mobil bisa dapat diskon pajak itu. Hanya beberapa mobil tertentu saja yang dapat diskon PPnBM mobil baru. Mereka adalah mobil dengan jenis sedan dan mesin β€ 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2. Selain itu juga harus produksi dalam negeri dengan komponen minimal 70%.
Kebijakan direncanakan akan berlaku sampai akhir 2021 dengan besaran diskon bertahap, di mana tiga bulan pertama (Maret-Mei) akan diberikan penurunan sebesar 100% atau tidak dibebankan PPnBM mobil.
Kemudian pada 3 bulan setelahnya (Juni-Agustus) PPnBM mobil tak lagi dibebaskan 100%, tapi hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Lalu pada periode terakhir (September-Desember), diskon hanya 25% dari tarif normal. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
(toy/hns)