Pernah 10 Perak/Jam, Ini Tarif Parkir Jakarta dari Waktu ke Waktu

ADVERTISEMENT

Pernah 10 Perak/Jam, Ini Tarif Parkir Jakarta dari Waktu ke Waktu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 27 Jun 2021 10:30 WIB
Tarif parkir di DKI Jakarta bakal naik jelang akhir tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kenaikan tarif parkir di Jakarta sedang dikaji untuk naik. Tarif parkir ini terakhir disesuaikan per tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017.

Peraturan itu rencananya mau diubah, ke depannya tarif parkir di ruang milik jalan hanya dibagi menjadi dua golongan. Pertama, Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.

Sedangkan, Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

Nah, seperti apa sih perjalanan tarif parkir di Jakarta dari masa ke masa?

Di sekitar tahun 1970-an pemerintah provinsi Jakarta melakukan pengaturan tarif perparkiran. Caranya, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah kotamadya untuk mengatur perparkirannya sendiri. Hal itu terjadi sekitar awal 1970-an.

Kebanyakan, wali kota di Jakarta saat itu hanya bekerja sama saja dengan masyarakat yang sudah duluan mengelola parkir. Kala itu disebutnya teknik borongan. Pemerintah kota ikut sedikit mengarahkan pengelolaannya, membuat tempat parkir khusus, plus meminta keuntungan dari kelolaan parkir dibagi dua. Setengah buat pengelola dari masyarakat, sisanya masuk kantong pemerintah kota.

Saat itu tarif parkir resmi kelolaan pemerintah kota ditetapkan sekitar Rp 10. Namun, banyak pengguna tempat parkir membayar Rp 50. Ada yang bilang, itu akal-akalan agar pengelola parkir mendapatkan untung lebih besar.

Di sisi lain, menurut pemerintah kota Jakarta Pusat, uang lebih itu diberikan secara sukarela oleh para pengguna kendaraan.

Dilihat dari riwayat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, aturan tarif layanan parkir paling awal diatur dalam Peraturan Gubernur no 179 tahun 2013.

Dalam aturan itu, tarif layanan parkir di ruang milik jalan diatur dalam 3 golongan. Untuk parkir on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000 - Rp 8.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 6.000/jam, dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 4.000/jam.

Sedangkan bagi motor tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000 - Rp 4.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 3.000/jam, dan Rp 2.000/jam untuk golongan B.

Tarif parkir paling baru diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017. Tarif juga diatur dalam 3 golongan.

Pertama, untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam, dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.

Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000 - Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000 - Rp 3.000/jam untuk golongan B.

(hal/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT