Awas! Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah Bakal Kena Sanksi

Awas! Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah Bakal Kena Sanksi

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 21:55 WIB
Perusahaan Diminta Terapkan Stuktur dan Skala Upah
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Menurutnya, penerapan itu penting agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Hal itu dia ungkapkannya kepada para pengusaha Jepang yang tergabung pada Jakarta Japan Club (JJC) pada acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23% perusahaan yang menerapkan SUSU.

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

ADVERTISEMENT

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU.

Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

(akd/hns)

Hide Ads