Pengusaha Jakarta Protes: UMP Hasil Revisi Anies Tidak Sah!

Pengusaha Jakarta Protes: UMP Hasil Revisi Anies Tidak Sah!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 28 Des 2021 15:38 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai, keputusan menaikkan UMP menjadi Rp 4.641.854 ialah tidak sah. Kadin menyatakan akan menjalankan putusan yang sebelumnya yakni sebesar Rp 4.453.935.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan, kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Dia juga menuturkan, UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (28/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, UMP adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja. Dia mengatakan, UMP yang sah adalah yang ditetapkan pada 21 November. Diketahui, Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen pada 16 Desember 2021.

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah. Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, pelaku usaha akan patuh dengan ketentuan yang berlaku. Dia bilang, pengusaha akan patuh pada ketentuan UMP 21 November 2021.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan jalankan peraturan atau putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," katanya.

Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen. UMP DKI2022 kini jadi Rp 4.641.854.

Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.




(acd/zlf)

Hide Ads