Jelasnya, lantaran, tidak ada dana dari APBN maka dibentuk konsorsium swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
"Karena itu, saya minta persoalan dana talangan SEA Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekedar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya SEA Games yang memakai dana Inpres," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu. Adanya kekurangan dana Rp 35 miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu.
Laporan KPM, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp 156 milar yang kelebihannya di tanggung KMP. Pinjaman untuk keperluan SEA Games ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini.
Namun hingga kini, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan SEA Games belum dapat di selesaikan sebagaimana yang di rencanakan. Adapun masa waktu pinjaman itu berlaku dari 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.
Akan tetapi, pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia dimana Presiden Soeharto lengser. Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap proses penyelesaian penyelenggaraan SEA Games.
Berdasarkan laporan sah hasil pemeriksaan KMP yang dikeluarkan oleh akuntan publik yang ditunjuk yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang dikeluarkan oleh KMP adalah sejumlah Rp 156, 6 miliar. Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games sebesar Rp 121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 miliar.
Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP SEA Games membengkak menjadi Rp 156, 6 miliar. Sehingga, terdapat talangan yang dilakukan oleh KMP SEA Games (PT Tata Insani Mukti) yang selisihnya adalah sebesar Rp 51,6 miliar.
Hal ini sudah dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh PT Tata Insani mukti sebagai KMP kepada Kemensetneg, Kemenpora dan KONI sejak tahun 1998.
"Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan negara dalam bagian pelaksanaan SEA Games XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo," terangnya.
Dia memastikan sumber dana penyelenggaran SEA Games yang dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan negara yang tidak berasal dari APBN. Namun, berasal dari dana reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Diharapkan intern pemerintah, Sekneg dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan penyelenggara telah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan SEA Games oleh KPM kepada Kemenpora dan surat permohonan penghapusan pinjaman konsorsium. Bahkan sejak tahun 1998 hingga tahun 2006 tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017.
Pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah dilayangkan surat kepada Ketua KMP SEA Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
"Bapak Bambang Trihatmodjo juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta," terangnya.
(acd/dna)