Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (22/3) terkait kasus dugaan korupsi impor baja. Kemendag buka suara soal kejadian ini.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Berikut sederet fakta kantor Kemendag digeledah jaksa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sita Uang Rp 63 Juta
Lokasi pertama yang digeledah penyidik adalah kantor Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyidik menyita beberapa bukti terkait kasus tersebut dari kantor Kemendag.
"Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," ujarnya.
Penyidik juga menggeledah Direktorat Impor Kemendag. Dari lokasi tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), laptop, dan HP (handphone), dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang puluhan juta.
"(Dilakukan penyitaan terhadap) Uang sejumlah Rp 63.350.000," imbuh Ketut.
Kemendag buka suara di halaman berikutnya.