Serikat Pekerja PT Istaka Karya (Persero) mencatat, perusahaan masih memiliki utang ke karyawan dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Utang itu berasal dari tunggakan gaji dan pensiun.
Ketua Serikat Pekerja Istaka Karya Adriansyah menjelaskan, utang Rp 20 miliar itu berasal dari gaji yang tertunggak sebesar Rp 5 miliar. Gaji yang tertunggak untuk periode April dan Mei 2021, lalu Juni 2022 yang baru dibayarkan 40%.
"Gaji karyawan Rp 5 miliar. Gaji karyawan tertunggak," katanya kepada detikom di Kantor Istaka Karya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada juga pensiun yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
"Pensiun masih Rp 10 miliar," ujarnya.
Tak cuma itu, Istaka Karya juga masih memiliki tanggungan yang berasal dari utang masa lalu untuk karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Total utangnya sebesar Rp 5 miliar.
"PKWT yang homologasi tahun 2012 terjadi yang Rp 5 miliar. itu. Jadi waktu 2012 pernah terjadi kepailitan, kemudian menang di Mahkamah Agung, prosesnya PKPU. Pas proses PKPU ada pesangon karyawan masih tertunggak sebesar Rp 6 miliar di-haircut jadi Rp 5 miliar," paparnya.
Sebagai tambahan, Istaka Karya baru saja diputus pailit. BUMN ini masuk daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.
(acd/zlf)