Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat ini aktivitasnya di media sosial (medsos) dipantau langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ia mengaku memonitor ASN melalui akun media sosial pribadinya.
Bima bercerita bahwa dirinya akhirnya harus membuat akun media sosial pribadi demi memonitor aktivitas ASN. Tak tanggung-tanggung, ia memantau mulai dari Twitter, Facebook, Instagram hinga TikTok.
"Saya tidak tahu berapa dari kita yang punya akun medsos, saya terpaksa punya Twitter, Instagram, Facebook, TikTok. Karena saya harus memonitor ASN," katanya dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang disiarkan di YouTube ASNPelayanPublik, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Kabar Wacana PNS Work From Anywhere? |
"Karena kalau saya tidak punya itu saya tidak bisa melihat ini milenial lagi ngapain. dan ada beberapa dari kita yang punya akun-akun medsos seperti itu," jelasnya.
Untuk diketahui, PNS juga dilarang melakukan like atau membagikan (share) postingan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu akan terpantau oleh pemerintah juga.
Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra beberapa waktu lalu mengingatkan PNS diimbau harus bijak menggunakan media sosial, terutama yang berkaitan dengan paham atau tindak radikalisme.
"Jadi kalau sudah ada medsos mengandung ujaran kebencian, harus dihindari cukup hanya dibaca. Jangan malah like bahkan diteruskan atau di share kemana-mana!" tegasnya dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB, dikutip Kamis (3/2/2022).
Simak Video "Video Saat PNS DKI Mau Ikut Antar Anak ke Sekolah Tapi Takut Telat Ngantor"
[Gambas:Video 20detik]