Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menuai polemik. Buruh dan pengusaha sama-sama tidak puas dan saling mengajukan gugatan.
Perdebatan soal upah minimum sudah disuarakan buruh pada awal 2022. Kala itu Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung upah minimum yang tak naik selama 3 tahun.
"Sudahlah harga bahan pokok naik, terutama minyak goreng, upah buruh itu sudah tidak naik 3 tahun kan daya beli turun 30%. Dengan kenaikan minyak goreng dan bahan pokok lainnya daya beli masyarakat dan buruh turun 30%," katanya kepada detikcom awal Maret lalu, dikutip Senin (9/1/2023).
1. Buruh Tolak Penghitungan UMP dengan Omnibus Law
Said Iqbal menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini, sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.
"Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak," katanya kepada detikcom.
Said memprediksi jika tidak ada perbaikan peraturan, upah buruh tidak akan naik sampai 2030. "Dengan menggunakan rumus ini, lima tahun lagi upah nggak naik sampai 2030,". jelasnya.
2. Tuntut Upah Naik 13% Pasca BBM Naik
Pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022. Terkait ini buruh menuntut kenaikan UMP jadi 13%.
"BBM naik 30%, upah tidak naik 3 tahun berturut-turut mengakibatkan purchasing power buruh turun 30%. Oleh karena itu harus dinaikkan upah minimum, tidak bisa pakai PP Nomor 36 Tahun 2021. Harus itung inflasi plus pertumbuhan ekonomi," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).
Said Iqbal mengatakan, perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM hingga Desember 2022 diprediksi mencapai 6,5%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4%-5%. Inilah yang menjadi dasar kenaikan upah minimum 13% seperti tuntutan buruh.
"Kalau inflasi adalah 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4%, maka totalnya adalah 10,5%. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13%," paparnya.
3.Buruh Sindir Menteri Ketenagakerjaan
Dalam konferensi pers virtualnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13%. Ia sempat menyindir Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Tapi Menteri Tenaga Kerja mengumumkan tidak menaikkan upah, menteri yang tidak punya hati, menteri yang tidak memahami persoalan," tuturnya.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah minimum adalah hal yang rasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi itu tembus 12,5%. Maka yang dituntut buruh 13% adalah rasional," ungkapnya.
Said Iqbal memprediksi tingkat inflasi naik ke 7% setelah BBM naik. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 4,5% - 5%.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Ini Daftar Kenaikan UMP 2023"
[Gambas:Video 20detik]