KPK mengungkap ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Adapun mayoritas kepemilikan saham ini menggunakan atas nama istri.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kementerian Keuangan dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan 280 perusahaan saham yang ditemukan itu bergerak di banyak sektor. Salah satunya katering makanan. "Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering," ujar Pahala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, memang boleh seorang pegawai negeri sipil (PNS)memiliki saham di sebuah perusahaan?
Diketahui bahwa kepemilikan saham oleh PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun dalam aturan tersebut tidak disampaikan secara tegas bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.
Meski begitu, dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang: "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah."
Artinya PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sedari awal merupakan milik negara secara tidak sah. Namun mereka tidak benar-benar dilarang untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.
Kemudian, pada Pasal 11 sampai 13, disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.
"Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;" tulis Pasal 13 Ayat (5) aturan tersebut.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat terhadap PNS yang melakukan pelanggaran atas Pasal 4 Ayat (5) aturan tersebut sangat tergantung atas dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Simak juga Video 'Kasus Rafael Belum 'Sembuh', Muncul Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu':