Oalah... Ternyata Ini Alasan Tetap Harus Lapor SPT Meski Sudah Bayar Pajak

Oalah... Ternyata Ini Alasan Tetap Harus Lapor SPT Meski Sudah Bayar Pajak

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 18:15 WIB
SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Foto: Grandyos Zafna

Cara Lapor SPT Tahunan yang bisa menggunakan HP:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.

2. Klik 'Login' dengan mengisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi dan kode keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Setelah berhasil masuk, klik 'Menu Lapor' lalu klik ikon e-Filling. Kemudian lanjutkan dengan memilih tombol 'Buat SPT'.

4. Kemudian akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengklik 'Setuju' lalu klik 'Langkah Berikutnya'.

ADVERTISEMENT

5. Cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik 'Ya'. Untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi 'Tidak'.

6. Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik 'Tambah' dan lengkapi data yang diminta.

7. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak, bagian C berisi utang di akhir tahun lalu dan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

8. Lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik 'Langkah Berikutnya'.

9. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

10. Jika status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara jika status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan.

11. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

12. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email. Terakhir, klik 'Kirim SPT'.

13. Setelah proses mengisi e-filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti kamu telah lapor SPT Tahunan.

Demikian cara lapor SPT Tahunan lewat, mudah kan?


(dna/dna)

Hide Ads