Kritik Larangan Bukber PNS-Pejabat, Pengamat: Nggak Ada Korelasinya Sama COVID

Kritik Larangan Bukber PNS-Pejabat, Pengamat: Nggak Ada Korelasinya Sama COVID

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 11:43 WIB
Presiden Joko Widodo Larang Buka Puasa Bersama 2023 selama Ramadan 1444 Hijriah bagi Pejabat dan Pegawai ASN
Presiden Joko Widodo Larang Buka Puasa Bersama 2023 selama Ramadan 1444 Hijriah bagi Pejabat dan Pegawai ASN/Dok Detikcom

Sebagai tambahan informasi, arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat arahan itu ditujukan Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

ADVERTISEMENT

β€’ Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

β€’ Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

β€’ Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.


(zlf/zlf)

Hide Ads