Kritik Larangan Bukber PNS-Pejabat, Pengamat: Nggak Ada Korelasinya Sama COVID

Kritik Larangan Bukber PNS-Pejabat, Pengamat: Nggak Ada Korelasinya Sama COVID

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 11:43 WIB
Presiden Joko Widodo Larang Buka Puasa Bersama 2023 selama Ramadan 1444 Hijriah bagi Pejabat dan Pegawai ASN
Presiden Joko Widodo Larang Buka Puasa Bersama 2023 selama Ramadan 1444 Hijriah bagi Pejabat dan Pegawai ASN/Dok Detikcom
Jakarta -

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan pegawai pemerintahan karena alasan masa transisi pandemi ke endemi COVID-19. Kebijakan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan kurang efektif. Apalagi, mengingat kegiatan-kegiatan yang menghimpun banyak massa telah dinormalisasi sejak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

"Artinya selama ini kita menganggap bahwa COVID-19 sudah nggak ada, PPKM sudah dicabut. Jadi selama ini sudah banyak melakukan kegiatan pengumpulan massa, sudah diperbolehkan. Termasuk Pak Jokowi sendiri ketika menikahkan anaknya bisa mengundang ribuan massa. Jadi sebetulnya tidak ada korelasinya itu (dengan COVID-19)," katanya, saat dihubungi detikcom, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, di balik kebijakan ini menurutnya pemerintah berupaya meredam kasus gaya hidup mewah yang tengah menyorot para ASN beberapa waktu terakhir. Namun sayangnya, pemberlakukannya tentu akan berdampak besar pada para pelaku UMKM, khususnya pengusaha catehering yang biasanya mendapat keuntungan lebih dari momentum buka puasa bersama.

"Kebijakan itu kan merugikan UMKM. Selama ini yang untung UMKM, cathering-cathering itu kan UMKM. Pemerintah bingung, kebijakan ini panic policy sebenarnya. Bingung menerapkannya karena tujuannya untuk menutupi bobroknya ASN yang banyaknya flexing," katanya.

ADVERTISEMENT

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mempertanyakan alasan dari dibuatnya kebijakan ini. Pasalnya, apabila menyangkut COVID-19 sendiri, ia melihat aktivitas berkerumun telah banyak dilakukan.

"Tiap hari ketemu di kantor, ratusan orang. Kenapa kok saat bukber hati-hati? Buatlah justifikasi yang memenuhi persyaratan sehingga logika berpikir orang jelas. Eh kita nggak buka bersama nih karena anggarannya nggak ada misalnya, kalau udunan boleh. Begitu kan jelas, jangan dibolak-balikan ke COVID-19 lagi. Membuat satu kebijakan harus kuat," ujar Edy.

Edy pun tak menampik bahwa memang dengan kebijakan ini, akan memperkecil peluang para pengusaha cathering dalam memperoleh pendapatan tambahan. Apalagi biasanya, dari agenda buka puasa bersama, selama bulan ramadhan para cathering bisa mengalami peningkatan omset hingga 20-30%.

"Itukan bulan berkah untuk pengusaha cathering, mereka sangat berharap mendapat tambahan profit. Biasanya ada penambahan omset, sekarang nggak ada lagi. Tapi bukan berarti bisnisnya langsung collapse. Prediksi saya biasanya kenaikan sekitar 20-30% (omset)," katanya.

Simak Video: Pejabat Dilarang Bukber, Mendag: Anggarannya untuk Bantu Masyarakat

[Gambas:Video 20detik]



Sebagai tambahan informasi, arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

β€’ Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

β€’ Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

β€’ Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

(zlf/zlf)

Hide Ads