Pertama di RI, Pengadaan Barang Pemprov Jatim Pakai Pembayaran Digital

Pertama di RI, Pengadaan Barang Pemprov Jatim Pakai Pembayaran Digital

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 01 Jun 2023 21:17 WIB
Ilustrasi pembayaran digital
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pertama di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai terapkan metode pembayaran digital (e-purchasing) dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini dilakukan melalui marketplace yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan hal ini dilakukan guna mendukung salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait percepatan penerapan produk Usaha Mikro Kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah.

Melalui e-purchasing ini nantinya Pemprov Jatim merasa dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya terkait pengadaan barang/jasa melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih atas kebersamaan (yang kita bangun selama ini) yang menurut saya akan memberikan nilai tambah strategis untuk hari ini, dan yang akan datang. Kita semua telah membangun komitmen, bagaimana memaksimalkan melakukan pengadaan barang dan jasa yang menyasar ke produk-produk UMKM," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/6/2023).

Khofifah menyebut total nilai transaksi pada katalog elektronik hingga 31 Maret 2023 di Jawa Timur telah mencapai Rp 1,12 triliun, yang terdiri atas 62.682 produk tayang dan produk lokal. Di anata itu yang telah bersertifikat TKDN sebanyak 6.719 produk.

Sedangkan transaksi e-purchasing melalui Jatim Bejo hingga Maret 2023 telah mencapai Rp 427.7 miliar, yang dilakukan melalui 6.154 UMK dengan total 134.682 produk tayang. Berkat itu saat ini Pemprov Jatim berhasil meningkatkan nilai transaksi mereka secara digital.

ADVERTISEMENT

"Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah meningkatkan nilai transaksi belanja melalui Toko Daring, yang tadinya maksimal hingga Rp 50 juta per transaksi, sekarang menjadi Rp 200 juta per transaksi, untuk pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah atas berbagai produk UMKM," sambungnya lagi.

Menurutnya saat ini yang terpenting adalah bagaimana Pemprov Jateng dapat terus mengembangkan dan menguatkan ekosistem pengadaan barang dan jasa secara digital. Sebab pada akhirnya, transaksi pembayaran atas pembelian barang/jasa di marketplace dapat dilakukan secara online, terhubung langsung dengan BPD Jawa Timur, dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.

Dengan begitu pengawasan atas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Jateng jadi lebih terjamin dan dapat terus ditingkatkan. "Selanjutnya adalah bagaimana kita dapat menguatkan ekosistem (pengadaan) digital, baik melalui e-marketplace, maupun melalui e-katalog," jelas Khofifah.




(zlf/zlf)

Hide Ads