Aturan PNS Poligami-Jadi Istri Kedua Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Aturan PNS Poligami-Jadi Istri Kedua Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 04 Jun 2023 07:02 WIB
Atis Jadi PNS
Foto: Ilustrasi PNS (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, aturan yang menyebut Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, sudah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji. Ia juga menyebut, BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Iswinarto menjelaskan, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

"Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Iswinarto.

Sementara menyangkut larangan PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat, diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ujarnya.

Di sisi lain, Iswinarto menjelaskan, aturan menyangkut izin perkawinan dan perceraian bagi PNS ini memiliki tujuan agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga harapannya, tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(das/das)

Hide Ads