IPO Adalah: Ketahui Manfaat, Konsekuensi, dan Syarat Perusahaan Go Public

IPO Adalah: Ketahui Manfaat, Konsekuensi, dan Syarat Perusahaan Go Public

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 15:29 WIB
4 emiten melantai di Bursa Efek Indonesia
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

IPO adalah initial public offering. Istilah ini biasa digunakan dalam pasar modal atau bursa saham. IPO juga merupakan istilah bagi sebuah perusahaan yang go public.

Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu IPO. Ketahui juga manfaat dan konsekuensi IPO bagi perusahaan, serta syarat perusahaan untuk bisa go public.

Pengertian IPO

Seperti dijelaskan di atas, IPO adalah initial public offering yang berarti penawaran perdana ke publik. Dilansir dari situs unnes.ac.id, IPO adalah aktivitas sebuah perusahaan untuk go public alias melantai di bursa saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan IPO, saham perusahaan bisa dimiliki oleh publik melalui pasar modal yang difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Setelah melakukan IPO, status perusahaan sudah menjadi perusahaan terbuka dengan kode Tbk di belakang nama perusahaan. Perusahaan publik juga disebut dengan emiten.

Manfaat IPO Bagi Perusahaan

Dikutip dari Buku Panduan IPO (Go Public) yang diterbitkan BEI, ada sejumlah manfaat IPO bagi perusahaan, antara lain sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Mendapat Akses Dana

Alasan paling utama perusahaan go public adalah mendapatkan akses pendanaan yang luas. Modal yang diperoleh dari publik dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja, yakni bisa untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, melakukan investasi, atau mengakuisisi.

2. Kepercayaan Perbankan Meningkat

Perusahaan yang sudah IPO semakin mendapatkan kepercayaan dari perbankan untuk memperoleh akses pendanaan. Perbankan bisa lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan karena kondisi keuangan perusahaan setiap saat bisa diakses melalui bursa.

Selain itu, perusahaan publik akan lebih mudah menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Investor pembeli surat utang biasanya lebih menyukai perusahaan yang telah dikenal dan memiliki citra yang baik dalam dunia keuangan.

3. Menumbuhkan Profesionalisme

Sebagai perusahaan publik, perusahaan dituntut oleh banyak pihak untuk selalu meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan, sistem pelaporan, dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

4. Citra Perusahaan Naik

Citra perusahaan yang masuk bursa efek akan naik seiring banyaknya publikasi mengenai perusahaan tersebut lewat media maupun analis perusahaan sekuritas.

5. Likuiditas & Peluang Divestasi

Pemegang saham pendiri jika membutuhkan dana untuk keperluan usaha yang lain bisa melakukan divestasi melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal.

6. Menumbuhkan Loyalitas Karyawan

Perusahaan terbuka bisa menumbuhkan loyalitas karyawan, salah satunya dengan memberikan insentif berupa kepemilikan saham perusahaan tersebut. Karyawan akan semakin memiliki perusahaan.

7. Peningkatan Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan publik meningkat seiring peningkatan kinerja operasional dan keuangan. Harga saham di bursa efek pun biasanya ikut meningkat.

8. Meningkatkan Kemampuan Bertahan

Kemampuan bertahan hidup sebuah perusahaan publik bisa lebih baik dibandingkan perusahaan keluarga. Misal terjadi perpecahan, setiap pemilik saham sudah memiliki porsi masing-masing, sehingga bisa melakukan penjualan atau pembelian melalui Bursa Efek Indonesia.

Jika terjadi kesulitan keuangan dan kegagalan bayar utang kepada kreditur yang memerlukan restrukturisasi utang, alternatifnya yaitu melakukan debt to equity swap.

Kreditur bisa mendapatkan saham dari konversi utang dan menjual saham itu melalui mekanisme pasar saham di BEI. Ini akan sulit dilakukan perusahaan tertutup.

9. Insentif Pajak

Perusahaan publik mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendorong perusahaan melakukan IPO atau go public.

Konsekuensi Perusahaan Go Public

Ada dua konsekuensi bagi perusahaan yang IPO atau go public, yaitu:

1. Berbagi Kepemilikan

Perusahaan yang melantai di bursa saham akan berkurang persentase kepemilikannya. Bahkan perusahaan harus mendengar masukan dari masyarakat yang menjadi pemegang saham dalam membuat kebijakan.

2. Mematuhi Peraturan Pasar Modal

Perusahaan publik harus patuh dengan peraturan yang berlaku di pasar modal yang dibuat oleh BEI. Namun aturan ini sebetulnya membantu perusahaan untuk dapat berkembang.

Syarat Perusahaan untuk IPO

Pencatatan saham di pasar modal diklasifikasikan dalam dua papan pencatatan, yaitu papan utama dan papan pengembangan. Keduanya memiliki syarat berbeda.

Papan utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang berukuran besar dan mempunyai track record. Sementara papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama

Baik papan utama maupun papan pengembangan, keduanya harus memiliki syarat bentuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki, komisaris independen minimal 30 persen dari jajaran dewan komisaris, direktur independen minimal 1 (satu) orang dari jajaran anggota direksi, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.

Syarat IPO Papan Utama

Berikut ini syarat IPO untuk papan utama:

  1. Lama operasional pada core business yang sama lebih dari 36 bulan
  2. Membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir
  3. Laporan Keuangan Auditan lebih dari 3 tahun
  4. Opini LK: WTP 2 tahun terakhir
  5. Aktiva Berwujud Bersih lebih dari Rp100 miliar
  6. Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali & bukan pemegang saham utama minimal 300 juta saham dan sebesar:
    - 20% dari total saham, untuk ekuitas kurang dari Rp 500 miliar
    - 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun
    - 10% dari total saham, untuk ekuitas lebih dari Rp 2 triliun
  7. Jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 pihak

Syarat IPO Papan Pengembangan

Berikut ini syarat IPO untuk papan pengembangan:

  1. Lama operasional pada core business yang sama lebih 12 bulan
  2. Tidak harus membukukan laba, tapi jika belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu pada akhir tahun ke-6)
  3. Laporan Keuangan Auditan lebih dari 12 bulan
  4. Opini LK: WTP
  5. Aktiva Berwujud Bersih lebih dari Rp 5 miliar
  6. Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali & bukan pemegang saham utama minimal 150 juta saham dan sebesar:
    - 20% dari total saham, untuk ekuitas kurang dari Rp 500 miliar
    - 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun
    - 10% dari total saham, untuk ekuitas lebih dari Rp 2 triliun
  7. Jumlah pemegang saham lebih dari 500 pihak

Demikian tadi telah kita ketahui IPO atau initial public offering adalah istilah untuk perusahaan yang mulai go public atau melantai di bursa saham. Ada manfaat, konsekuensi, dan persyaratan untuk menjadi perusahaan publik atau emiten.




(bai/inf)

Hide Ads