Pemerintah Tidak Beri Perlakuan Khusus Investasi di KTI

Pemerintah Tidak Beri Perlakuan Khusus Investasi di KTI

- detikFinance
Kamis, 12 Okt 2006 12:22 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada perlakuan khusus investasi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) untuk menarik investor. PP 148 tahun tahun 2000 dinilai sudah cukup sebagai insentif untuk menarik investor masuk di KTI."Tidak ada special treatment bagi KTI. Fasilitas insentif khusus sudah tertuang dalam PP 148," kata Menko Perkonomian, Boediono.Boediono menjawab pertanyaan dari pengusaha Papua mengenai kemungkinan insentif khusus, karena selama ini daerah tersebut kesulitan menarik investor.Hal itu disampaikan Boediono, dalam acara Tourism, Trade and Investment Business Forum disela acara Pameran Produk Ekspor (PPE) ke-21, di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Kamis (12/10/2006).Menurut Boediono, jika setiap daerah minta perbedaan sistem perpajakan maka akan terjadi compang-camping kebijakan yang akibatnya fatal."Kita selalu menjaga keseimbangan dalam setiap kebijakan antar berbagai daerah, antar sistem dan special treatment," kata Boediono.Ditegaskan Boediono, pemerintah sangat mendukung terhadap investor yang akan masuk di KTI karena potensi wilayahnya masih sangat besar."Kita melihat PP 148 cukup untuk KTI, namun kita akan melihat fasilitas apa yang bisa diberikan," ujarnya. Pemda lanjut Boediono, juga punya kewenangan memberi fasilitas kemudahan seperti lisensi dan perizinan serta membangun infrastuktur untuk menarik investasi.PP 148 Tahun 2000, antara lain berbunyi perlakuan pajak khusus bagi perusahaan PMDN dan PMA yang bergerak di bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.Perusahaan itu berlokasi di daerah-daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonominya pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.Termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi, dapat diberikan fasilitas perpajakan.Fasilitas pajak penghasilan (PPh) tersebut adalah, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dilakukan.Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (ir/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads