Berenang ke Singapura Jadi Pekerja Ilegal, Pria Asal RI Dipenjara-Dicambuk

Berenang ke Singapura Jadi Pekerja Ilegal, Pria Asal RI Dipenjara-Dicambuk

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 03 Nov 2023 15:30 WIB
Tak ada yang tak mengenal patung merlion. Tak hanya menjadi ikon nasional, merlion pun menjadi daya tarik andalan pariwisata Singapura, tepatnya di Merlion Park
Ilustrasi/Merlion Singapura/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Seorang pria Indonesia, Muhammad Izal (34) yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura karena pelanggaran imigrasi kembali lagi secara ilegal dengan berenang dari Malaysia menggunakan kantong sampah (trash bag) yang digunakannya sebagai pelampung.

Mengutip Channel News Asia, Jumat (3/11/2023), Izal ditangkap lagi dan pada Kamis (2/11) dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk. Izal mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Menurut dokumen pengadilan, Izal didakwa Singapura karena pelanggaran imigrasi empat kali sebelumnya. Dia terakhir didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke negeri Singa secara ilegal setelah dipulangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Izal dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam kali hukuman cambuk. Tatkala bebas dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sebelum Izal dideportasi, ICA memberinya surat tertulis yang menginformasikan bahwa dirinya dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya yakni 28 Mei 2022. Surat tersebut menyatakan bahwa ia harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pengawas imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura pada kemudian hari.

Jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah. Izal menerima surat tersebut dan membubuhkan cap jempol.

ADVERTISEMENT

Izal Kembali ke Singapura

Namun, tujuh bulan setelah dideportasi, Izal nekat kembali ke Singapura secara ilegal untuk bekerja. Ia naik kapal feri dari Batam ke Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia. Izal tinggal dua malam di sana sebelum ke pantai dan berenang menuju Pulau Ubin, Singapura.

Ia menggunakan kantong sampah hitam (trash bag) sebagai pelampung berdasarkan dokumen pengadilan. Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat setengah jam sebelum berenang lagi ke Pantai Changi. Ia tiba di Singapura tak terdeteksi dan tinggal selama sepuluh bulan sampai 23 Oktober 2023.

Izal ditangkap petugas ICA di Woodlands Road karena tidak dapat memberikan bukti apapun kepada petugas bahwa ia tinggal secara secara sah di Singapura. Tatkala petugas ICA menelusuri namanya, kasus lamanya pun ditemukan.

Dia mengaku bersalah dan menyesal. Ia melakukan hal tersebut karena mempunyai anak dan orang tua yang sakit.

(ara/ara)

Hide Ads