Tidak berbeda jauh dengan perempuan, perhatian khusus juga dibutuhkan disabilitas dalam hal peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Hardiyo merupakan penyandang disabilitas yang berhasil menjadi pengusaha keset kaki di Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta. Dengan menggunakan pinjaman dari bank di daerahnya, Hardiyo berhasil mengembangkan usahanya bahkan mampu mempekerjakan 30 orang karyawan.
Akan tetapi, cerita manis ini masih diperhadapkan dengan kenyataan adanya kebutuhan ramah disabilitas di sektor jasa keuangan. Misalnya, struktur gedung LJK yang memfasilitasi kebutuhan disabilitas dan perlakukan khusus ketika LJK melakukan Know Your Customer (KYC). Tentu, nasabah tuna netra akan kesulitan ketika diwajibkan memiliki tanda tangan yang sama.
Untuk menjawab tantangan ini, OJK telah menyusun panduan bagi LJK dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas berupa Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas serta melakukan kegiatan literasi dan edukasi bekerja sama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga telah memiliki infrastruktur literasi keuangan bagi penyandang disabilitas tuna netra yaitu buku perencanaan keuangan dalam versi Braile. OJK terus mendorong LJK untuk dapat memperluas akses keuangan disabilitas melalui program 'satu difabel satu rekening'.
Perempuan dan penyandang disabilitas menjadi bagian dari pelaku UMKM yang membutuhkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk memajukan usahanya. Dengan literasi keuangan yang mumpuni, mereka akan mampu memilih produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan, profil risiko dan kemampuan bayarnya. Manfaat, risiko, biaya, jangka waktu peminjaman serta persyaratan lainnya pun dapat dipahami dengan baik.
Kemudahan mengakses jasa keuangan dengan didukung literasi yang baik akan mendorong perkembangan kegiatan usaha masyarakat. Karena tidak dapat dipungkiri dalam merintis atau mengembangkan usaha, membutuhkan dukungan permodalan.
Apalagi bagi pelaku UMKM yang masih dikategorikan sebagai unbankable dan undeserved. Jika modal yang diperoleh dapat dikelola dengan baik, maka tidak hanya usaha dapat tumbuh, pengembalian modal pun dapat dilakukan tepat waktu.
Dengan literasi dan inklusi keuangan, potensi masyarakat menjadi korban penipuan berkedok investasi (investasi bodong) dapat ditekan. Masyarakat didorong untuk berinvestasi di produk dan layanan jasa keuangan yang diawasi OJK.
Tentu, investasi dilakukan dengan memperhatikan jangka waktu, tujuan investasi dan profil risiko yang dimiliki. Gunakan 'dana dingin' ketika berinvestasi. Masyarakat undeserved dan unbankable dapat mengakses pendanaan dari fintech lending yang berizin OJK.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]