PT Pegadaian terus berinovasi sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam ekosistem emas, salah satunya melalui investasi emas. Hal itu dilakukan PT Pegadaian melalui penyediaan berbagai produk serta edukasi terkait investasi emas kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah membagikan langkah-langkah berinvestasi emas yang belum banyak diketahui masyarakat.
"Masyarakat ini mungkin kalau terkait dengan emas sebenarnya masyarakat sedikit-banyak sudah tahu, tetapi kedalaman fitur seperti apa sih caranya menabung emas mungkin banyak masyarakat yang belum tahu," ujar Elvi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan emas dapat digunakan sebagai alat lindung nilai. Artinya, jika dikonversikan dengan harga suatu benda seperti kendaraan bermotor, emas cenderung lebih sepadan bahkan meningkat dalam batas waktu tertentu.
Selain itu, Elvi menjelaskan masyarakat dapat menabung emas dari nilai yang terkecil, yakni Rp 10 ribu. Dengan angka Rp 10 ribu, masyarakat dapat menabung emas di Pegadaian dalam bentuk emas digital.
"Tapi nanti kalau bentuknya mau fisik bisa pilihannya macam-macam gitu, bisa bentuk koin, bisa bentuk bar, bisa bentuk emas batangan, even bentuk jewelry pun bisa. Tergantung lifestyle dan goals-nya," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia pun memaparkan langkah-langkah dalam berinvestasi emas. Mulai dari menentukan tujuan berinvestasi dan menentukan bentuk emas yang akan diinvestasikan.
"Ketika akan menginvestasi emas, yang pertama adalah tentukan dulu goals-nya, goals-nya investasi emas itu dalam bentuk apa. Tadi saya sebutkan apakah dalam bentuk emas digital, apakah dalam bentuk emas fisik," ujar Elvi.
Baca juga: 3 Produk Pegadaian untuk Investasi Emas |
Adapun emas dalam bentuk fisik, dapat berupa koin, bar atau perhiasan. Dia menjelaskan bentuk tersebut memiliki perbedaan nilai tergantung pada biaya pembuatan emas. Biasanya, emas perhiasan membutuhkan biaya pembuatan yang lebih besar, sehingga harga belinya lebih tinggi.
Langkah selanjutnya, masyarakat dapat memilah berdasarkan kemampuan, yakni berapa nilai yang akan disisihkan dari pendapatan yang diterima setiap bulannya. Dalam tahap ini, dia menyebut masyarakat harus disiplin dalam memilah nilai yang akan diinvestasikan.
"Disiplin, misalnya 10 persen dari pendapatan yang disisihkan, supaya ketika ada keperluan itu tidak mengambil yang 10 persen tersebut. Jadi disiplin dalam menentukan pilihan investasi," terang Elvi.
Elvi menerangkan apabila terjadi kendala di tengah masa investasi, masyarakat sebagai nasabah dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pegadaian. Hal ini diperlukan agar goals yang ingin dituju sejak awal, tidak pupus begitu saja.
"Apakah ini harus dijual atau cukup digadaikan saja. Karena kalau goals-nya itu mendapatkan rumah senilai 1 kg emas, maka sayang sekali kalau di perjalanan harus memulai dari nol kembali," sampainya.
Di akhir, dia mengimbau masyarakat agar memilih lembaga yang bersertifikasi OJK ketika ingin berinvestasi emas. Hal ini penting agar proses investasi berlangsung aman dan terjamin, sehingga goals utama nasabah dapat tercapai.
"Nah, dan yang ketiga, pilihlah lembaga yang telah mendapatkan izin dari OJK, supaya investasi yang sudah direncanakan sedemikian rupa, tetap aman, tetap safe, dan bapak ibu bisa melanjutkan sesuai visi dan mimpinya," pungkas Elvi.
Sebagai informasi, genjotan inovasi yang dilakukan PT Pegadaian dalam hal investasi emas, mendapat apresiasi dari detikcom. PT Pegadaian memperoleh penghargaan dari detikcom Awards sebagai Inovator Pendorong Investasi Emas untuk Masyarakat.
(akn/ega)