Misalnya, Tuan R bekerja pada perusahaan PT AC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar uran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:
Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Perhitungan bulanan dengan TER
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 2.715.000 - (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November
Tuan R akan dipotong PPH 21 sebesar Rp 515.000 pada bulan Desember
3. Tarif Efektif Harian
<= Rp 450 ribu TER harian 0%.
> Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta Ter Harian 0,5%.
Hitungan PPh untuk pegawai tidak tetap:
Tuan L bekerja pada PT O pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Tuan L menerima penghasilan sebesar Rp 4.500.000.
Jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000:10 = Rp 450.000
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0% x Rp 450.000 = Rp 0
Contoh lainnya, Tuan K bekerja di PT P pada bulan Januari 2024. Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 500 ribu per hari.
Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0,5% x Rp 500.000 = Rp 2.500 per hari
(ily/hns)