Hotman Paris Sebut Jokowi Marah tentang Pajak Hiburan 40-75%

Hotman Paris Sebut Jokowi Marah tentang Pajak Hiburan 40-75%

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Jan 2024 14:14 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris - Foto: Silvia/detikcom
Jakarta -

Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah terkait pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40-75%. Orang nomor satu di Indonesia itu disebut tidak dilaporkan secara detail terkait pelaksanaannya.

"Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, saya dapat minggu lalu," kata Hotman Paris di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

"Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu Jokowi mengumpulkan para menteri terkait untuk rapat terbatas tentang pajak hiburan pada Jumat (19/1). Dalam rapat itu disepakati bahwa pemerintah daerah bisa memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha jasa hiburan.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENT

Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Itu bisa diberikan atas permohonan wajib pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.

"Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU secara jabatan Pemda berhak," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Adanya aturan itu diklaim pemerintah daerah tidak harus patuh terhadap UU HKPD.

"Isi SE tersebut antara lain bahwa pemerintah daerah secara jabatan tidak harus patuh kepada (tarif pajak hiburan) 40%-75%, dia berwenang kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," klaim Hotman Paris.

Keputusan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan disebut bisa langsung dijalankan tanpa perlu SE dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sudah dibicarakan katanya di Istana, pemerintah daerah, gubernur, bupati dan sebagainya tidak memerlukan SE dari Menteri Keuangan. Cukup SE dari Mendagri karena itu adalah kewenangan pemerintah daerah," jelas dia.

(aid/kil)

Hide Ads