Warga Asal Malaysia Didenda Rp 352 Juta di Singapura Gegara Ini

Warga Asal Malaysia Didenda Rp 352 Juta di Singapura Gegara Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 02 Feb 2024 13:53 WIB
Dolar Singapura
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Seorang warga asal Malaysia, Bryan Woo Kah Hou didenda sebesar S$ 30.000 atau senilai US$ 22.500 (setara Rp 352 juta dengan kurs Rp 15.663) oleh pengadilan Singapura. Hal tersebut dikarenakan Woo membawa uang tunai hampir S$ 2 juta saat tiba di Singapura tanpa melaporkan jumlahnya secara akurat.

Singapura menerapkan aturan pemberitahuan uang tunai lintas batas. Direktur Departemen Urusan Komersial David Chew mengatakan hal ini dilakukan sebagai langkah Singapura untuk mencegah pencucian uang, pendanaan ke teroris, dan kegiatan kriminal lainnya.

"Semua wisatawan harus melakukan bagian mereka, termasuk bisnis layanan uang baik yang diatur di Singapura atau di negara lain, dengan membuat pernyataan pergerakan uang tunai yang lengkap dan akurat," kata Chew, dilansir dari Channel News Asia, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan semua wisatawan yang datang atau berangkat dari Singapura harus membuat laporan aktivitas uang masuk dan keluar Singapura dengan mata uang apa pun yang melebihi S$20.000.

Laporan tersebut harus berisi informasi yang lengkap dan akurat. Apabila ada yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda maksimal S$50.000, atau keduanya.

ADVERTISEMENT

Menurut rilis berita polisi, Woo telah melaporkan membawa sejumlah uang sebesar 468.000 dolar Brunei (US$351.000) dan S$ 37.500 kepada petugas Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) pada 20 Juni 2023 lalu. Woo mengakui ha ini tidak benar karena membawa jumlah yang jauh lebih besar.

Dia kemudian menyerahkan formulir lain kepada petugas ICA dengan melaporkan sejumlah uang sebesar S$135.000 dan sekitar 1,83 juta dolar Brunei. Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa formulir ini juga tidak akurat.

Sebenarnya, Woo membawa lebih dari 1,95 juta dolar Brunei dan lebih dari S$ 25.000. Totalnya setara dengan S$ 1.979.053 atau Rp 23 miliar (dengan kurs Rp 11.733).

Uang tunai itu disita sebagai barang bukti dan untuk penyelidikan. Woo mengaku bersalah pada bulan November atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat). Dia didakwa dengan memindahkan uang tunai ke Singapura melebihi S$ 20.000 tanpa melaporkan jumlahnya secara akurat dan lengkap.

Ini adalah kedua kalinya Woo melakukan pelanggaran seperti itu. Pada bulan Juni 2023, dia telah memberikan formulir palsu setibanya di Singapura dengan membawa 428.000 dolar Brunei dan S$ 30.000. Padahal dia sebenarnya membawa sekitar S$ 1 juta.

Jaksa mengajukan perintah penyitaan pada hari Kamis, meminta S$ 400.000 untuk disita dari uang tunai yang dibawanya.

Dalam pengajuan Wakil Jaksa Penuntut Umum David Koh mengenai penyitaan, ia mengatakan jumlah itu sekitar 20% dari jumlah yang dapat disita.

"Ini penting untuk membuktikan kepada dunia luas, kami akan menegakkan Undang-undang Anti Pencucian Uang secara ketat untuk melindungi sistem keuangan Singapura dan kedudukan internasional," katanya.

(das/das)

Hide Ads