Sebagai tambahan informasi, aturan ekspor pasir laut tertuang dalam tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sedangkan aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang belum lama diteken Mendag.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan peraturan izin ekspor laut itu mau tidak mau diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menekankan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi," kata Zulhas saat ditemui di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024) kemarin.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu," kata Bara saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
(shc/ara)