Peningkatan Dana Bagi Hasil Migas Aceh Rawan Kecemburuan
Minggu, 29 Apr 2007 13:51 WIB
Jakarta - DPR menilai peningkatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi untuk Aceh bisa menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain.Hal ini dinyatakan Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf pada detikcom, Minggu (29/4/2007)."Ini bisa menimbulkan preseden di daerah lain. Bisa-bisa nanti Kalimantan, Sulawesi meminta hal yang sama,"ujarnya.Namun, selama keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Aceh yang telah disahkan, Sonny mengaku apa boleh buat. "Peraturan yang sudah disahkan tetap harus dihormati dan ditaati. Memang ada kekhawatiran seperti itu, tapi seharusnya itu dibahas sebelum Peraturan Pemerintahnya disahkan,"ujarnya.Sonny menjelaskan, Aceh memang mempunyai kekhususan tersendiri, terutama soal migas. Puluhan tahun pemerintah Aceh merasa pembagian dana hasil minyak dan gas bumi kurang adil.Hal ini pula yang memicu persengketaan di Aceh dan menewaskan banyak korban. Karenanya, Pemerintah Aceh pun mengajukan usulan peningkatan dana bagi hasil migas.Usulan ini pun disambut pemerintah pusat. Menteri Keuangan melalui Kepala Biro Humas Samsuar Said menyatakan telah menyetujui peningkatan bagi hasil tersebut. Dalam pasal 181 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2001, Aceh memperoleh dana hasil perimbangan minyak sebesar 15 persen dan gas bumi sebesar 30 persen. Sedangkan ayat 3 menyebutkan, Aceh mendapat peningkatan bagi hasil sebesar 55 persen untuk minyak dan 40 persen untuk gas. Sehingga total dana bagi hasil migas untuk Aceh adalah 70 persen.
(lih/nrl)











































