Aceh Dapat Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Rp 1,294 Triliun
Kamis, 10 Mei 2007 09:56 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya memberikan tambahan dana bagi hasil migas untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mencapai Rp 1,294 triliun pada tahun 2007 ini.Alokasi dana tambahan bagi hasil ini terdiri dari alokasi tambahan pertambangan minyak bumi sebesar Rp 461,128 miliar atau 55 persen dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari pertambangan minyak bumi Aceh.Sedangkan alokasi tambahan pertambangan gas bumi sebesar Rp 833,217 miliar atau40 persen dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari pertambangan gas alam bumi di Aceh.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Kamis (10/5/2007). Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penambahan alokasi sudah dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Mei 2007 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2007.PMK ini sesuai dengan amanat pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memuat ketentuan mengenai Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Sebelumnya Wakil Gubernur NAD, M Nazar memprotes keras karena pemerintah pusat mengabaikan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sebenarnya sebenarnya menampung kembali UU No 18/2001, termasuk dana bagi hasil migas.Jika ini diabaikan menurut Nazar, selain mengganggu APBD Aceh kondisi ini bisa menimbulkan gejolak besar di Aceh.Sebelum direvisi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007, Provinsi NAD hanya memperoleh dana bagi hasil Rp 750 miliar. Padahal, pada tahun 2006, Aceh memperoleh alokasi Rp 2,3 triliun.
(ddn/ir)