Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 12,9 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) pada periode Agustus 2021 hingga Juni 2025. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno mengatakan, 12,5 juta di antaranya diterbitkan untuk usaha mikro.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB mencakup data perizinan dasar seperti izin lokasi, izin lingkungan hingga izin operasional.
"Untuk penerbitan NIB, periode 4 Agustus 2021 sampai 30 Juni 2025, berjumlah 12.982.653. Dari jumlah sebesar itu, 96,83% atau sekitar 12.571.293 adalah usaha mikro," kata Riyatno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika dihitung hingga tanggal 17 Juli 2025, jumlah NIB yang diterbitkan sudah menyentuh angka 13 juta. Lalu dari 12,9 juta NIB yang telah diterbitkan, 295.108 atau 2,27% diterbitkan untuk usaha kecil. Lalu 35.251 atau 0,27% diterbitkan untuk usaha menengah.
"Kemudian kalau kita cek untuk penerbitan NIB, periode pertama dari 1 Januari sampai 30 Juni 2025, ini ada 1.445.205. Dari jumlah tersebut, usaha mikro mencapai 96,93%. Artinya tetap bahwa usaha mikro itu penerbitannya sangat luar biasa untuk NIB-nya," tambah Riyatno.
Lewat digitalisasi, kata dia, proses pengurusan penerbitan NIB menjadi lebih mudah. Menurutnya urusan perizinan dapat selesai dalam waktu 30 menit.
Pada kesempatan itu Riyatno juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2025, sebagai pengganti dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Regulasi baru itu juga memberi kemudahan dalam perizinan untuk UMKM.
"Yang pertama adalah usaha mikro dengan risiko rendah, KKPR, itu kalau dulu izin lokasi atas lokasi usaha diterbitkan melalui sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Jadi berarti ini sangat mudah, cukup pernyataan mandiri dari pelaku usahanya," beber Riyatno.
Kedua, usaha mikro kecil diberikan kemudahan berupa perizinan melalui perizinan tunggal. Dalam hal ini berarti NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha.
"Nah, ini penting. Karena kalau ada pelaku usaha yang tidak punya legalitas, tentu ini juga nanti kalau ada aparat bisa jadi masalah. Jadi penting memiliki NIB karena ini sebagai legalitas usaha," terang dia.
Selain itu ada juga pengawasan rutin untuk perizinan berusaha yang dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha. Nantinya kalau ada pelanggaran maka yang diutamakan adalah pembinaan.
Tonton juga video "Menteri Bahlil Sewot NIB Diperjualbelikan di Marketplace" di sini:
(ily/kil)