Terungkap! Segini Rata-rata Gaji Pekerja di RI

Terungkap! Segini Rata-rata Gaji Pekerja di RI

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 19 Jul 2025 07:57 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji.Foto: iStock
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja Indonesia pada Februari 2025 mencapai Rp 2,84 juta per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp 2,76 juta per bulan.

"Rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja pada Februari 2025 mencapai Rp 2,84 juta, mengalami kenaikan dibandingkan dengan Februari 2024 sebesar Rp 2,76 juta," tulis data BPS bertajuk 'Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2025', dikutip Jumat (18/7/2025).

Terdapat perbedaan antara rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di pertanian dan nonpertanian, dengan rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan/pegawai. Pada Februari 2025, rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian masing-masing sebesar Rp 1,38 juta dan Rp 2,03 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan/pegawai mencapai Rp 3,09 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara nominal, baik rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja maupun buruh/karyawan/pegawai mengalami kenaikan dibandingkan keadaan Februari 2024," jelas BPS.

Dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja tertinggi terdapat di kategori pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara yakni sebesar Rp 5,35 juta per bulan. Kemudian diikuti aktivitas keuangan dan asuransi, serta pertambangan dan penggalian yang masing-masing sebesar Rp 4,81 juta dan 4,68 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

"Upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja terendah terdapat di kategori A (pertanian, kehutanan dan perikanan) sebesar Rp 1,71 juta," ungkap BPS.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja memperlihatkan adanya variasi yang tinggi yakni berkisar antara Rp 2,10 juta sampai Rp 4,79 juta. Paling tinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp 4,79 juta), lalu disusul Papua Tengah (Rp 4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp 4,57 juta).

"Sedangkan pada buruh/karyawan/pegawai, rata-rata upah/gaji bersih sebulan tertinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp 4,88 juta), Papua Tengah (Rp 4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp 4,74 juta)" jelas BPS.

Dari penghasilan itu, rata-rata jam kerja di Indonesia per Februari 2025 mencapai 41 jam dalam sepekan. Rata-rata lama bekerja itu tidak mengalami perubahan dibandingkan catatan per Februari 2024.

"Besarnya rata-rata jam kerja seminggu pekerja pada Februari 2025 adalah 41 jam, relatif sama dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 41 jam," tulis BPS.

(acd/acd)

Hide Ads