×
Ad

Butuh Aturan Baru Pisahkan Kerugian Bisnis BUMN dan Negara

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Sep 2025 15:43 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Posisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai keuangan negara menuai polemik, sehingga mau dipisahkan. Untuk mendukungnya, pakar dari sejumlah universitas di Indonesia memandang perlu aturan jelas yang membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dari operasional BUMN.

Pemisahan posisi antara keuangan BUMN dan negara selaras dengan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang hingga saat ini masih terus digodok. Para pakar juga memandang, perlu aturan yang memuat penjelasan kapan kerugian bisnis bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman, mengatakan prinsip business judgment rule menjadi dasar pertimbangan dari posisi keuangan BUMN sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, belum dituangkan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

"Kita jangan takut untuk melakukan aturan yang detail mengenai bisnis judgment rule ini yang selama ini kita tidak membuat ini tidak explicit gitu, harusnya kan ya nggak masalah," ujar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar terkait masukan terhadap RUU Perubahan keempat UU BUMN, Kamis (25/9/2025).

Bisnis judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

Rudy menyarankan agar aturan detail terkait hal tersebut tidak dibuat hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lepas dari campur tangan DPR. Harapannya, aturan itu bisa dibentuk setara UU yang melibatkan DPR dan pemerintah.

"Tidak ada yang namanya hal yang haram dalam membuat undang-undang yang detail asalkan itu kemudian menjadi jelas dalam hal politik hukumnya," ujar Rudy.




(shc/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork