Ada Ketentuan soal Merger hingga Pengalihan Kekayaan di UU BUMN Baru

Ada Ketentuan soal Merger hingga Pengalihan Kekayaan di UU BUMN Baru

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 15 Okt 2025 16:51 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat sejumlah perubahan dalam UU ini, salah satunya aturan terkait penggabungan (merger) hingga pengambilalihan (akuisisi) BUMN.

Berdasarkan beleid tersebut, pasal 62I ayat 1 menyebutkan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden.

"Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP)," bunyi pasal 62I ayat 2, dikutip dari salinan UU BUMN, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dalam pasal 62J ayat 1 disebutkan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN dilaksanakan oleh kepala BP BUMN setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan, rencana dan pelaksanaan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Lalu juga dijelaskan pengalihan kekayaan dalam ayat 3.

"Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan," bunyi ayat 3.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal, dijelaskan bahwa terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta/perjanjian pemindahtanganan segala kekayaan, hak, dan kewajiban tersendiri.

Simak juga Video 'Purbaya ke Bank BUMN yang Terima Rp 200 T: Beli Dolar AS Saya Sikat:

(shc/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads