Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, buka suara mengenai progres penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November.
Yassierli mengatakan, penetapan UMP masih dalam proses penyusunan. Saat ini, proses tersebut masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
"Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi. Kita terus melakukan dialog sosial," ungkap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Hingga saat ini, pihaknya masih menyerap masukan dari serikat pekerja, buruh, hingga unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia meminta publik untuk menunggu keputusan tersebut.
"Tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Yassierli sempat menyebut peluang penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremnaker) tentang kenaikan UMP. Saat ini aturan yang berlaku untuk mengatur kenaikan upah minimum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Rencananya, sebelum tanggal 21 November 2025 pihaknya meterbitkan Permenaker tersebut. "UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).
(ara/ara)