Badan Karantina Tangani 4.998 Kasus, Ratusan Barang Dimusnahkan

Badan Karantina Tangani 4.998 Kasus, Ratusan Barang Dimusnahkan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 12 Nov 2025 16:28 WIB
Badan Karantina Indonesia atau Barantin terus memperkuat penegakan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran karantina dalam lalu lintas di sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Badan Karantina Indonesia atau Barantin terus memperkuat penegakan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran karantina dalam lalu lintas di sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan - Foto: detikcom/Retno Ayuningrum
Jakarta -

Badan Karantina Indonesia atau Barantin terus memperkuat penegakan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran karantina dalam lalu lintas di sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Periode Januari-Oktober 2025, Barantin telah menangani 4.998 kasus.

Dari total kasus tersebut, ada sebanyak 1.891 kasus penahanan, 2.145 kasus penolakan, hingga 962 kasus pemusnahan.

"Di periode Januari sampai dengan Oktober sudah ada 1.891 kali penahanan, penolakannya sudah 2.145 kali dan pemusnahan 962 kali ya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal kepada awak media di PIK, Tangerang, Banten, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Nursal menerangkan untuk kasus penahanan ini lantaran barang tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan sejumlah dokumen. Namun, Barantin memberikan tenggat waktu hingga tiga hari agar segera dilengkapi.

ADVERTISEMENT

"Kalau penolakan gitu ya, dia kurang lengkap datanya, dia tidak melengkapi, kita tolak nah. Pemusnahannya tadi ya komoditas itu kita tahan terus kita tolak, dia tidak mau dikembalikan gitu kan ya tentunya nanti akan kita musnahkan barang-barangnya," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, ia menerangkan setiap komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pendukung atau sengaja tidak melaporkannya dapat dipidana ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. Sementara untuk ekspor, diancam pidana penjara tiga tahun serta antar-area dua tahun penjara.

"Kalau untuk impor ya, tanpa dokumen, tidak melaporkan itu 10 miliar dendanya, pidana 10 tahun. Untuk ekspor itu 3 tahun, antara area Rp 2 miliar, 2 tahun. Nah, ini sangat besar pidananya," terangnya.

Namun, ia menegaskan penegakan hukum tetap mengedepankan ultimum remedium atau menjadikan pidana sebagai langkah terakhir. Pelanggaran administratif akan diselesaikan secara administratif, namun jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan langsung dilaksanakan.

"Ini ketentuannya kita bahwa kita ultimum remedium yang menjadikan hukum pidana itu alternatif terakhir. Jadi, kita menyatakan bahwa dalam undang-undang ini prinsipnya adalah selesaikan secara administratif kalau dia melanggar unsurnya secara jelas masuk langsung ke pidana," tegasnya.

Tonton juga Video: Balai Karantina Lampung Cegat Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Tujuan DKI

(rea/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads