Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan 30-35% Minyakita akan disalurkan BUMN Pangan. Langkah ini sebagai salah satu cara mengintervensi harga minyak goreng rakyat tersebut yang kini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Budi menjelaskan kebijakan itu bagian dari perubahan distribusi pada Minyakita.
"Minyakita kan sekarang lagi dibuat Permendag mengenai distribusinya. Jadi, nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan. BUMN Pangan itu kayak misalnya Bulog, ID Food. Sementara sekitar 30-35% (penyaluran Minyakita melalui BUMN)," kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyebab harga Minyakita yang tinggi di sejumlah daerah karena masalah distribusi. Namun, Budi meyakini di sejumlah daerah banyak yang juga masih berada di angka HET Rp15.700/liter.
Dia juga bilang, tingginya harga Minyakita didominasi pada daerah wilayah Indonesia Timur.
"Nah, di atas HET itu kan begini. HET itu kan harga rata-rata nasional. Harga rata-rata nasional memang di wilayah timur kayak Papua itu masih tinggi. Kalau kita gabungkan menjadi agak tinggi. Padahal kayak kemarin waktu di Surabaya itu Rp 15.700/liter dan beberapa tempat banyak," jelasnya.
Aturan Terbit Pekan Depan
Saat ini Permendag tersebut dipastikan telah selesai disusun dan sedang masuk proses harmonisasi. Ia meyakini aturan akan terbit pekan depan.
"Dalam Permendag nanti kan sebagian besar akan disalurkan atau distribusikan melalui BUMN Pangan. Jadi, kita juga mudah mengontrolnya. Kita nunggu harmonisasi.
Mudah-mudahan minggu depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Budi pernah mengatakan akan merevisi aturan distribusi Minyakita. Saat ini aturan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Kita mau mengubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan," kata Budi usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Revisi aturan ini muncul karena harga Minyakita masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 September 2025, harga rata-rata nasional Minyakita.
Dalam Permendag No. 18 Tahun 2024 sebenarnya sudah diatur distribusi Minyakita oleh BUMN pangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8.
"(1) Produsen Minyak Goreng menyalurkan MGR kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. (2) D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. (3) D1 dan/atau BUMN Pangan harus melaporkan melalui SIMIRAH," bunyi pasal tersebut.
Simak Video "Video Produsen Minyakita Ilegal di Tangerang, Tulisan 1 L Isinya 740 Ml"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/ara)











































