×
Ad

Pedagang Pakaian Impor Bekas Ngadu ke DPR: Minta Dilegalkan-Rela Dipajaki 10%

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 02 Des 2025 12:36 WIB
Pedagang Pakaian Impor Bekas Ngadu ke DPR: Minta Dilegalkan-Rela Dipajaki 10%/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pedagang pakaian impor bekas meminta agar penjualan barang tersebut bisa dilegalkan dengan dikenakan pajak oleh pemerintah. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengatakan telah menyiapkan kajian pajak untuk pakaian bekas impor yakni sebesar 7,5-10%.

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengaku perdagangan yang dilakukan salah.

Rahasdikin mengaku tidak tahu menahu sumber atau asal pakaian impor bekas tersebut. Untuk itu, agar perdagangan yang dilakukan legal, pedagang pakaian impor bekas mau dikenakan pajak.

"Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya, pertama bea masuk itu 7,5%, dihitung dari Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau bahasa sederhananya dari harga barang, asuransi perjalanan, itu 7,5%, yang kedua PPN itu 11%. Ketiga kita masukan pajak impor pakaian bekas, nah kami usulkan 7,5-10%, keempat Pph 22 impor sebesar 7,5%," kata dia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Pihaknya berharap usulan pengenaan pajak untuk pakaian impor bekas ini dapat disetujui. Jadi, perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan.

"Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya," terangnya.

Rahasdikin mengaku telah mempelajari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pakaian impor bekas memenuhi persyaratan pakaian atau produk tekstil yang dapat diimpor.

"HS code kita pelajari bahwa barang kami yang diimpor itu kami dapat di sini tertera HS Code, bahannya apa, jenis apa , mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas (larangan terbatas) dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi," ujarnya.

Rahasdikin mengklaim pajak yang dikenakan kepada pedagang pakaian impor bekas dapat memenuhi target Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membidik peningkatan pajak. Menurutnya dapat setara target pajak Rp 10 triliun dari e-commerce.

"Statement Pak Purbaya itu membutuhkan masukan ajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih kategori pajak impor pakaian bekas," tuturnya.

Sebenarnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah diatur pada pasal 47 ayat 1 bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian, aturan larangan pakaian impor bekas diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, dimana impor pakaian bekas yang dicantuman HS 63090.00 sebagai barang yang dilarang diimpor.

Simak juga Video: Kata APPBI soal Solusi Hentikan Baju Bekas Impor Ilegal di RI




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork