×
Ad

Di Depan Pengusaha, Rosan Janji Izin Investasi Nggak Ngaret Lagi!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 02 Des 2025 17:50 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani - Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani berkomitmen memperbaiki iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan itu mengintegrasikan seluruh perizinan berinvestasi secara otomatis ke sistem Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aturan itu juga menjadi dasar hukum pemberlakuan fiktif positif.

Lewat fiktif positif, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bisa menerbitkan izin investasi secara otomatis jika kementerian teknis tidak mengeluarkan izin sesuai waktu yang ditentukan. Rosan menyebut kebijakan ini direspons positif investor dalam dan luar negeri.

"Jadi seperti ini contohnya, kami di setiap kementerian itu pasti ada kerjasamanya, ada jangka waktunya, namanya service level agreement-nya. Misalnya Kementerian Investasi, begitu ada izin masuk kan kita harus menyerahkan kepada kementerian terkait untuk kemudian memberikan referensinya untuk kemudian kami keluarkan izinnya," ujarnya dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

"Contohnya dengan kementerian A, waktu yang disepakati misalnya 20 hari, atau 10 hari lah. Dalam kenyataannya dari 10 hari itu kementerian A itu kembali ke kami bisa 20 hari, bisa sebulan, bisa 3 bulan, bisa 6 bulan, bahkan ada yang lebih dari 1 tahun. Itu kenyataannya, yang di komplain adalah kami," sambung Rosan.

Ke depannya, bila Kementerian A tidak memberikan izin selama 10 hari sesuai dengan yang dijanjikan maka Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan langsung mengeluarkan izin. Sejak 2 bulan kebijakan ini berjalan sudah ada 153 perizinan yang dikeluarkan.

"Dan ini dalam waktu 2 bulan dari kebijakan ini, kami saya sudah mengeluarkan kebijakan 153 izin karena kementerian lain lama atau lambat. Otomatis saya keluarkan izinnya dan sudah 153 perizinan yang saya keluarkan berdasarkan PP nomor 28 ini," ujar dia.

Dengan begitu Rosan menilai investasi bisa mendapat kepastian, kecepatan dan transparansi dalam pengajuan perizinan. Ke depan Rosan berencana mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga terintegrasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"Dari 700 RDTR yang dicanangkan, kurang lebih kita minta ada hampir 600 yang kita coba hubungkan ke dalam sistem kami. Tapi akibatnya memang terus terang kami harus akui, sistem kami kemarin jadi agak lama OSS, Online Single Submission, karena tiba-tiba dari banyak kementerian mulai terhubung kepada kami secara otomatis sehingga sistem OSS kami ini agak berat," sebut Rosan.

Meski begitu, Rosan menyebut pihaknya akan terus menyempurnakan sistem OSS tersebut. Anggaran dari pemerintah sudah disiapkan dalam perbaikan tersebut demi memberikan kepastian investasi bagi investor dalam dan luar negeri.

Lihat juga Video 'Oikos Nomos: Warga Beli Jimat Biar Hoki! Putus Asa gegara Daya Beli Lesu':




(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork