Purbaya Batal Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2026!

Purbaya Batal Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2026!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Des 2025 15:24 WIB
Purbaya Batal Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2026!
Menkeu Purbaya/Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang rencananya akan diterapkan pada 2026. Keputusan ini diambil melihat kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai belum terlalu baik.

"Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, Purbaya berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan mengenai potensi pengenaan cukai MBDK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," imbuhnya.

"Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya berhasil, kita akan pungut di second half. Artinya ekonomi tumbuh di atas 6%" harap Purbaya.

ADVERTISEMENT

Pengenaan cukai MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026, bahkan setorannya ditarget dapat mencapai Rp 7 triliun. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara.

"Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus," tuturnya.

Simak juga Video 'Keras! Purbaya Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai':

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads