Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp 7,6 T buat Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN

Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp 7,6 T buat Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Des 2025 17:00 WIB
Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp 7,6 T buat Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penambahan dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah untuk tahun 2025. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah.

Total tambahan anggarannya senilai Rp 7,66 triliun yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ketiga belas untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Purbaya menetapkan dan meneken beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000," tulis diktum kesatu aturan tersebut, Minggu (28/12/2025).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

detikcom telah mencoba mengkonfirmasi beleid ini secara langsung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan juga Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads