RI Buka Keran Impor Gula-Garam buat Industri, Segini Kuotanya

RI Buka Keran Impor Gula-Garam buat Industri, Segini Kuotanya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 30 Des 2025 12:13 WIB
RI Buka Keran Impor Gula-Garam buat Industri, Segini Kuotanya
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Pemerintah sepakat untuk membuka keran impor untuk komoditas bahan baku industri sebesar 4,86 juta ton. Angka tersebut terdiri atas komoditas gula industri, daging industri, hasil perikanan, dan pergaraman.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan untuk tahun depan pemerintah akan berfokus pada impor kebutuhan industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian/lembaga teknis terkait, dalam hal ini ada Kemenperin, ada Kementerian Pertanian dan ada kementerian KKP," kata Tatang ditemui di lokasi, Selasa (30/12/2025).

"Semoga keputusan ini itu bisa memenuhi daripada seluruh harapan baik industri. Kalau konsumsi kita hampir semuanya sudah swasembada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu contohnya seperti gula, di mana untuk tahun 2026 mendatang pemerintah akan membuka keran impor sebanyak 3.124.394 ton untuk gula industri dan 508.360 untuk gula Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Kawasan Berikat (KITE KB).

"Konsumsi kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ujarnya.

Selanjutnya, ada komoditas daging lembu untuk kebutuhan industri ditetapkan kuota impornya sebesar 17.097,95 ton. Angka ini jauh di bawah usulannya sebesar 297.097,95 ton.

Lalu ada komoditas hasil perikanan untuk bahan baku industri sebesar 23.576,515 ton. Jumlah tersebut terdiri atas hasil perikanan berbentuk kaleng hingga daging ikan segar.

Terakhir, lanjut Tatang, ada kuota impor untuk komoditas garam industri khusus untuk yang industri chlor alkali plant (CAP) sebesar 1.188.147. Angka tersebut berdasarkan usulan para pelaku usaha yang kemudian diverifikasi tingkat kementerian/lembaga (KL).

"Kita punya Perpres untuk swasembada garam sehingga saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP. Tapi kalau untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu, ditetapkan dulu dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak," jelas Tatang.

Dengan demikian, secara akumulasi kuota impor yang dibuka untuk komoditas industri gula, daging lembu, hasil perikanan, hingga pergaraman, mencapai 4.861.574 ton.

Lebih lanjut, Tatang mengatakan, penetapan kuota impor garam dilakukan setelah perhitungan untuk memastikan apakah produksi garam domestik telah mencukupi kebutuhan nasional. Jika produksi dinilai belum mencukupi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusulkan penetapan keadaan tertentu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Selanjutnya, Kemenko pangan akan menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kebijakan tersebut. Setelah keadaan tertentu ditetapkan, hal itu menjadi dasar adanya kebutuhan impor tambahan. Meski demikian, menurut Tatang hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kondisi keadaan tertentu tersebut.

Lihat juga Video: Dirut Sumatraco Langgeng Makmur Jadi Tersangka Kasus Impor Garam

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads