Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Jan 2026 10:30 WIB
Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT
Ilustrasi/Foto: Najmi Dhiaulhaq
Jakarta -

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Supaya dapat digunakan, wajib pajak harus sudah memiliki kode otorisasi/sertifikat digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera aktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala saat waktu pelaporan nanti.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," ujar Yon dikutip Jumat (16/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Pilih kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
4. Kemudian isi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
5. Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
6. Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi Validasi Foto.
7. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
8. Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
9. Selanjutnya, lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
10. Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
11. Baru setelah itu, kamu bisa melakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

ADVERTISEMENT

Cara Dapat Kode Otorisasi Coretax

Setelah melakukan aktivasi akun Coretax DJP Online, langkah selanjutnya adalah meminta kode otorisasi. Singkatnya, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan.

Sebut saja di antaranya untuk tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, hingga permohonan penting lainnya. Inilah yang membuat permintaan kode otorisasi Coretax DJP penting dilakukan setelah aktivasi akun.

Langkah Pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu 'Portal Saya' dan pilih 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'.
2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah pada isian 'Rincian Sertifikat'. Di situ tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk kode otorisasi/sertifikat digital yang dikelola DJP.
3. Masukkan ID penandatanganan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
4. Baca dan centang pernyataan lalu klik 'kirim'.
5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi 'Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!'. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

Langkah Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:

1. Klik menu 'Portal Saya' dan pilih sub menu 'Profil Saya'.
2. Pilih menu 'Nomor Identifikasi Eksternal' pada bagian kiri laman tampilan.
3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab 'Digital Certificate'.
4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol 'Periksa Status'.
5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol 'Menghasilkan' akan aktif, klik tombol tersebut.
6. Setelah klik tombol 'Menghasilkan', akan muncul notifikasi Sukses.
7. Silakan menuju ke menu 'Portal Saya' lalu submenu 'Dokumen Saya' untuk mendapatkan dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.

Halaman 2 dari 2
(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads