Dosa 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Usai Bencana Sumatera

Dosa 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Usai Bencana Sumatera

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 21 Jan 2026 06:25 WIB
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan.

Pencabutan izin dilakukan karena kegiatan 28 perusahaan tersebut dinilai menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sederet dosa perusahaan yang izinnya dicabut. Mulai dari melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, melakukan kegiatan usaha di hutan lindung, dan juga pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggarannya bermacam-macam, contoh melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan. Kemudian melakukan kegiatan usaha di kawasan yang dilarang misalnya di hutan lindung," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

"Kemudian ada pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban bagi negara yang tidak diselesaikan. Misalnya pajak," sambung Prasetyo.

ADVERTISEMENT

28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman, dan 6 perusahaan di bidang tambang pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menambahkan usai bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu.

Pada Senin (19/1/2026) kemarin dari London, melalui zoom meeting, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam ratas itu Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," terang Prasetyo.

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads