Pengusaha Buka Suara soal Aduan Kapal Asing Nggak Bayar Pajak ke Purbaya

Pengusaha Buka Suara soal Aduan Kapal Asing Nggak Bayar Pajak ke Purbaya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 27 Jan 2026 21:43 WIB
Pengusaha Buka Suara soal Aduan Kapal Asing Nggak Bayar Pajak ke Purbaya
Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas.Foto: Herdi Arif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pengusaha Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) buka-bukaan soal aduan yang disampaikan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Salah satunya adalah soal masalah kapal asing yang tidak bayar pajak penghasilan.

Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan sejak awal pihaknya telah lama bersurat kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan beberapa masukan soal urusan perpajakan. Ada setidaknya 4 saran yang diajukan, pertama mengenai optimalisasi pendapatan pajak melalui penetapan pajak terhadap kapal asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, mengenai pembebasan PPN impor atas pembelian peti kemas, ketiga pembebasan PPN atas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan. Terakhir, soal PPN terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Nah salah satu yang ditanggapi Purbaya lebih dulu adalah soal optimalisasi pendapatan negara dari pajak kapal asing. Dia memaparkan selama ini sebetulnya afa aturan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Selain itu, dalam UU Pajak Penghasilan juga dicantumkan bahwa penghasilan yang diperoleh di Indonesia adalah obyek pajak.

"Kami dorong ada suatu implementasi dan monitor pengawasan pada PM tersebut dan proses penegakan hukum atas PM tersebut," kata Darmansyah di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Sayangnya, Darmansyah implementasi pengenaan pajak tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan data dari BPS pada tahun 2021, ada muatan ekspor sebesar Ro 387 triliun. Seharusnya dari total ekspor tersebut ada sekitar Rp 6-8 triliun potensi pajak yang bisa didapatkan.

Hanya saja per tahun 2024, hanya sekitar Rp 600 miliar saja pendapatan pajak yang masuk ke kocek negara. Tak sampai 10% dari total potensi pendapatan pajak yang bisa masuk ke negara. Pihaknya meminta kepada Kementerian Keuangan selaku pemangku kepentingan perpajakan untuk memperbaiki tata kelolanya.

Salah satunya pihaknya mengusulkan adanya kewajiban melampirkan surat keterangan pembayaran pajak sebelum kapal-kapal asing mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk mempermudah pengawasan pada kepatuhan pajak kapal-kapal asing.

Dia menekankan usulan ini diberikan agar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki perangkat hukum yang lebih baik untuk menegakkan pemungutan agar kapal asing juga membayar pajak.

"Mekanismenya ini kami usulkan agar Ditjen Pajak punya perangkat hukum yang terbaik. Kami akan terima semua keputusannya asalkan kapal asing itu bisa dipungut juga pajaknya," kata Darmansyah.

Pihak Darmansyah menilai usulan ini penting untuk ditindaklanjuti agar pengusaha pelayaran nasional juga mendapatkan perlakuan pajak yang sama dan kesempatan yang setara dengan kapal-kapal berbendera asing.

Sebab dia mengatakan hal ini juga berlaku bagi kapal-kapal Indonesia di negara lain, macam Thailand, Vietnam, Australia, India, hingga Bangladesh. Di sisi lain, dengan potensi pengenaan pajak yang besar, tentu saja hal ini akan menjadi tambahan penerimaan ke kocek negara.

"Jadi kenapa kami usulkan? Selain karena ada potensi pendapatan negara yang besar, hal ini juga memberikan equal treatment dan level playing field yang sama buat kita. Kalau kita nasiinal harus bayar pajak, maka kapal asing harus dilakukan juga," ujar Darmansyah.

Perbaikan Dilakukan di Kementerian Keuangan. Langsung klik halaman berikutnya

Darmansyah juga menekankan perbaikan tata kelola perpajakan kapal asing ini mesti dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sebab penarikan, validasi, dan pengawasan pengenaan pajak ada di Kementerian Keuangan.

Pada usulan yang dia sampaikan, sebelum mendapatkan SPB, kapal asing harus melampirkan juga bukti bayar pajak penghasilan. Bila bukti tersebut sudah ada, Kementerian Perhubungan baru lah mengeluarkan SPB.

Tapi dia menekankan meski SPB dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, validasi pajak tetap dilakukan Kementerian Keuangan. Kementerian Perhubungan hanya berwenang mengeluarkan izin SPB sebelum kapal berlayar, nah bila belum ada lampiran maka kapal tak diberi izin berlayar.

"Masalah aturan pajak itu kan di Ditjen Pajak, teknis dan monitornya kan di Kemenkeu. Kami usulkan ada suatu skenario salah satunya melalui SPB, jadi kapal itu sebelum keluar maka dia harus memberikan bukti setoran pajaknya," papar Darmansyah.

"Jadi Kemenhub hanya melakukan oh sudah bayar atau belum. Masalah validasinya bukan wewenang Kemenhub, semua tanggung jawab Kemenkeu," katanya melanjutkan.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara INSA dan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kementerian Keuangan, Senin kemarin, Purbaya pun memberikan perhatian besar pada kasus ini.

Dalam forum terbuka itu, dia meminta Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara juga bisa ditingkatkan.

"Kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya dalam forum tersebut.

Purbaya bahkan memberikan ancaman kepada Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki prosedur tersebut dengan memotong anggaran kementerian. "Kalau nggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya," sebutnya.


Simak juga Video Alasan KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak: Ada Dugaan Aliran Uang

Halaman 2 dari 2
(hal/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads