Skandal Karyawan Punya Rekening Rp 12 T Terbongkar PPATK

Skandal Karyawan Punya Rekening Rp 12 T Terbongkar PPATK

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2026 07:25 WIB
Skandal Karyawan Punya Rekening Rp 12 T Terbongkar PPATK
Ilustrasi/Foto: Fauzan Kamil
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan di sektor perdagangan tekstil. Ada pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.

Hal itu ditemukan dari salah satu 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan dan 1 informasi terkait sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya PPATK belum merinci kasus transaksi hasil penjualan ilegal dari perusahaan tekstil tersebut. Pihaknya memastikan kerja sama dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.

ADVERTISEMENT

"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," kata PPATK.

Di luar itu, PPATK mencatat masih banyak berbagai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan terus berpartisipasi bersama para pemangku kepentingan untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," ungkap PPATK.

Lihat juga Video 'PPATK Catat Perputaran Uang Judol RI di 2025 Turun 57 Persen':

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads