PPATK Ungkap Kabar Terkini soal Duit Haram Nyaris Rp 1.000 T dari Emas Ilegal

PPATK Ungkap Kabar Terkini soal Duit Haram Nyaris Rp 1.000 T dari Emas Ilegal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 03 Feb 2026 14:09 WIB
PPATK Ungkap Kabar Terkini soal Duit Haram Nyaris Rp 1.000 T dari Emas Ilegal
Foto: (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal sudah masuk tahap penyidikan.

Dalam laporan PPATK sebelumnya, total perputaran dana dari praktik tersebut hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun. Perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025.

"Lagi ditangani oleh temen-temen penyidik," singkat Ivan saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ivan, pihaknya mendukung penuh bentuk penindakan yang akan diambil. Pada kesempatan itu, ia juga membenarkan sebagian dana haram dari tambang ilegal mengalir ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa (dana mengalir ke luar negeri) tapi saya tepatnya nggak tahu," sebut Ivan.

Sebelumnya, total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Tambang emas ilegal ini tersebar di berbagai wilayah seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, hingga Pulau Jawa.

"Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya," katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Simak juga Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads