PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Penambahan modal diberikan lewat APBN 2025 sebesar Rp 1,8 triliun.
Suntikan dana tambahan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.
Dalam beleid yang dilihat Rabu (4/2/2026), dijelaskan pemerintah pusat memberikan penugasan kepada PT KAI untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian itu dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung penugasan tersebut, pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp 1.800.000.000.000," tulis pasal 3 ayat 1.
Selanjutnya penambahan modal sebanyak Rp 1,8 triliun itu diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT KAI dengan mempertahankan 1% saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada PT KAI.
Lihat juga Video: KAI Luncurkan Kereta Khusus Pedagang-Petani Bulan Ini











































