Diwakili Purbaya, Pemerintah Mulai Bahas RUU Perubahan P2SK di DPR

Diwakili Purbaya, Pemerintah Mulai Bahas RUU Perubahan P2SK di DPR

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Feb 2026 12:24 WIB
Diwakili Purbaya, Pemerintah Mulai Bahas RUU Perubahan P2SK di DPR
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi UU ini merupakan usul inisiatif DPR RI.

Adapun perwakilan dari pemerintah adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Agenda hari ini adalah penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah dan pembentukan panitia kerja (panja).

"Panja ini terdiri dari 8 fraksi dan masing-masing fraksi akan mengirimkan anggotanya sesuai proporsi 30 anggota panja. Ketua Panja dipimpin oleh Bapak Mohammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra. Panja nanti akan memberikan jadwal lebih lanjut kepada pemerintah mengenai jadwal pembahasan," kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mewakili pemerintah, Purbaya mengatakan perubahan UU P2SK diperlukan agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan.

"Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Purbaya menyebut pemerintah bersama otoritas sektor keuangan yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan terhadap draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR, serta telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri akademisi dan masyarakat.

"Ini jendela yang baik untuk memperbaiki kelemahan yang ada di UU P2SK. Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali, begitu ada ketidaktransparanan pasar gampang digoyang. Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," ucap Purbaya.

"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua sekaligus memperbaiki UU P2SK ini sehingga semua kebijakannya clear, semua lembaga wewenangnya clear dan sinkronisasi kebijakan antar lembaga juga jadi clear. Ini yang nanti dilihat oleh pasar ke depan maupun pelaku di dunia finansial," tambahnya.

Isi Draft Perubahan UU P2SK

Berdasarkan catatan detikcom, terdapat 16 materi pokok yang menjadi perubahan dalam draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR. Salah satunya memperkuat independensi LPS, di mana terdapat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari Menteri Keuangan menjadi ke DPR.

"Ini mengubah Pasal 86 di UU LPS dan ini sebagai tindaklanjut pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Landasannya untuk independensi dari LPS, itu lah yang menjadi dasar kenapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran dengan pemerintah," jelas Ketua Panja Mohammad Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini diatur terkait penjaminan polis.

Kemudian dalam draf UU Perubahan P2SK, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain BI, LPS dan OJK juga diberikan tambahan tugas untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

Lalu materi pokok perubahan juga ada terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. "Perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas," ucapnya.

Pasal lain yang turut mengalami perubahan terkait peraturan pengembangan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital yang telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

"Mudah-mudahan hasil yang kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat," harap Hekal.

Simak juga Video: Misbakhun Jawab Soal P2SK Ganggu Independensi BI

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads