Pemerintah telah melarang pakaian barang bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Namun, upaya untuk memasukkan baju bekas impor itu masih terus ada.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama dengan aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
Sejak 2022, sudah ada beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan. Di antaranya, pada 12 Agustus 2022 telah menyita 750 bal dengan perkiraan nilai barang Rp 8,5 miliar di Karawang. Pada 20 Maret 2023, sebanyak 824 bal dengan nilai Rp 10 miliar telah disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada 27 Maret 2023 sebanyak 7.000 bal telah disita dengan nilai Rp 80 miliar di Cikarang, Jawa Barat. Di 3 April 2023 di Batam sebanyak 112,95 ton senilai Rp 17,35 miliar telah disita.
Kemudian, pada 3 April 2023 di Cikarang 200 bal dengan nilai Rp 1 miliar juga turut dilakukan penindakan. Pada 10 Mei 2023, telah dilakukan penyitaan terhadap 122 bal dengan nilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara.
Pada 13 Januari, sejumlah 463 kolis telah disita di Surabaya dan 30 Januari di Pelabuhan Patimban Subang sebanyak 1.200 kolis senilai Rp8,3 miliar. Pada, 14-15 Agustus di Jawa Barat sebanyak 19.391 bal atau senilai Rp 112,35 miliar juga sudah disita. Jika ditotal, nilai pakaian bekas yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 248,11 miliar.
"Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Budi menegaskan pakaian bekas impor masuk sebagai kategori barang dilarang impor karena untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tak hanya aspek kesehatan, Budi menyebut pelarangan impor pakaian bekas juga mempunyai beberapa alasan. Pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Budi, ketika industri lokal hidup, multiplier efek lebih tinggi terhadap ekonomi.
"Mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," ujar Budi.
Simak juga Video Kata APPBI soal Solusi Hentikan Baju Bekas Impor Ilegal di RI











































